Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah
I. PENDAHULUAN
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan
bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.
Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan
tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami
masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan
perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960
terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi
kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali
dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir
tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan
(subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah
sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar
rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta
menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang
panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa
Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga
mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu
negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu
muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia
yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat
kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka
tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka
bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang
baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang
terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.
Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan
tersebut.
II. PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas
menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak
yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar
tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah
satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai
aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan
interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak
berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan
bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan
sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi,
pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan
sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung
kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah
mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara
tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian
nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang
disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang
diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal
33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.
Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip
kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang
otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa
negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat
PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan
lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk
efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai
agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam
yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit
keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai
penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi
kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan
menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu
memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas
negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan
pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat
global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk
yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus
bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,
karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun
diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku
bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal
tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan
sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh
pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat
berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara
pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya
pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI
Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang
didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut
berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui
pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai
kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten
dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya
lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan
sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan
pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan
dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri
ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan
daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan sangatlah penting. Kriteria yang dipilih Tempo untuk
menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan
pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini
dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi
daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.
Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana
akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai
otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun
perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi
salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga
harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional
dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun
daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah
diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena
dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi
ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.
Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri
mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah
tersebut. Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah
adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat
bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan
daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi
juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang
keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah
dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi
hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang
kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun
daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media
massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai
keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu
memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan
perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan
ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk
mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam
UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah
penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian
ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G
Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum
Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial
(Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi)
secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang
pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar
negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai
dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi
yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan,
kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi,
pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi
pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin
dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila,
yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham
demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk
kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan
pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak
masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap
sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.
Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola
perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan
dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes,
Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi
Pembangunan Indonesia yang patut dipertimbangkan yaitu :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan
falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung
dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber
pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk
kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk
menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga
secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di
masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas
selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di
daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi
daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian
Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta,
Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih
minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang
belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan
iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha
mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu,
masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun
2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan
mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah
matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi
masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan
Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan,
fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan
ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di
daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan
kerja sama dengan pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam
paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di
kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko
Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono
menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap
kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.” Pemerintah memastikan
paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah
wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan
ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk
hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan
iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor
keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan
memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi
terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan
Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
III. PENUTUP
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku
di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum
harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat
di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila
dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi
kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik
juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
·
Koran Kompas, Rabu,
19 Desember 2008
·
Koran Tempo, Senin, 22
Desember 2008
·
Lipsey, Richard G., Peter
O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa
Aksara, Jakarta. 1991.
·
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2004-2009
·
Soedijana, F.X., Triyana
Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan
Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
·
Soetandyo Wignosubroto,
Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat,
B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut
Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar