Selasa, 08 Mei 2012

keuangan negara


Definisi Keuangan Negara


Istilah keuangan negara dalam kedudukan hukum tertinggi tercantum dalam pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang”.
Sedangkan definisi keuangan negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara No.17 tahun 2003 adalah19 “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Definisi keuangan negara tersebut menjadi sangat controversial menurut pandangan para ahli maupun akademisi. Definisi ini berkaitan erat dengan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara.
Dari rumusan keuangan negara diatas yang mengemukakan “hak dan kewajiban” mencerminkan pendekatan disiplin ilmu hukum, mengingat hanya subyek hukumlah yang mempunyai hak dan kewajiban. Dan tentunya badan hukum negara dan badan hukum daerah serta badan hukum BUMN/BUMD sebagai subyek hukum jelas berbeda jika dikaitkan dengan  “hak dan kewajiban” pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban keuangan negara dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan prinsip umum manajemen.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain21 :
a) akuntabilitas berorientasi pada hasil;
b) profesionalitas;
c) proporsionalitas;
d) keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
e) pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahaan daerah sebagaimana telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang keuangan negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi penyelenggaraan negara sebaimana dimaksud dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di jabarkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBN/APBD setiap tahunnya. Pembangunan sebuah sistem informasi di lingkungan Instansi pemerintah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi program pemerintah yang anggarannya dibiayai melalui APBN/APBD maupun dari bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).


Read more http://rimaru.web.id/definisi-keuangan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar