KONDISI HUKUM EKONOMI
DI INDONESIA
Di era globalisasi ini, banyak sekali hal yang memperlihatkan bahwa sering
terjadinya permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah
ekonomi. Begitu pula yang terjadi di Indonesia.
Dampak masalah yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia
melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun,
nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun
swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu
yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi
bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga
mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu
negara.
Dari uraian di atas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi
selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan
manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat
kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka
tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka
bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang
baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang
terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.
Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan
tersebut.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat
hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat
perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek.
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak
bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan
baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang
berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada hukum atau
kesepakatan bersama diantara mereka.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
Mernutut saya pribadi, saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih
kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak
dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam
memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai
permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara
berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya
tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian
Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan
menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam
pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya
sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum
ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya
ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas
dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara.
Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya
ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan
dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika
Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain
yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi
penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan
hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat
menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam
pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia
lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga
lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya
pada pengadilan di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar