Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebtu mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga  jenis perusahaan ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besarbiasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.

PERUSAHAAN PERORANGAN
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Kebaikan perusahaan Perorangan :
a.    Mudah dibentuk dan dibubarkan
b.    Bekerja dengan sederhana
c.    Pengelolaannya sederhana
d.    Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
Kelemahan perusahaan perorangan :
a.    Tanggung-jawab tidak terbatas
b.    Kemampuan manajemen terbatas
c.    Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
d.    Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
e.    Resiko ditanggung oleh pemilik secara sendiri.

Firma adalah
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang  dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka
Kebaikan Firma adalah :
a.    Prosedur pendirian relative mudah
b.    Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karen agabungan modal dimiliki beberapa orang.
c.    Keputusan bersama dengn pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma
a.    Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b.    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.
              Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer adalah :
a.    Pendiriannya relative mudah
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.    Manajemen dapat didiversifikasikan
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer
a.    Tanggung jawab tidak terbatas
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas adalah :
a.    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
b.    Terbatasnya tanggung-jawab , sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
c.    Saham dapat diperjual-belikan dengan relative mudah
d.    Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasanperluasan usaha.
e.    Pengeloaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan terbatas :
a.    Biaya pendirian relatif mahal
b.    Rahasia tidak terjamin
c.    Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
1.         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3.         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.         Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.         Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
7.         Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
8.         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi :
a.    Keanggotaan bersifat suka rela
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian.

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
1.    Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
2.    Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3.    Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
4.    Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5.    Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
6.    Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
7.    kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :
1.    Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
2.    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
3.    Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
4.    Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :
a.       Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.       Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
c.       Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
d.       Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)

Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
1.    Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
2.    Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.
3.    Pengawas adalah pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.


Bentuk-bentuk Gabungan Perusahaan :
1. Kartel : bentuk konsentrasi beberapa perusahaan sejenis, dimana mereka mengadakan perjanjian diantara mereka.
2. Trust atau Merger : bentuk gabungan beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan raksasa, sehingga menjadi perusahaan baru yang lebih besar.
3. Holding Company atau Akuisisi : suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli kepemilikannya itu.
4. Concern atau Sindikasi : penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.
5. Konglomerasi : kepemilikan dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik. 

LEMBAGA KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN 
Pengertian :
  • Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Jenis aset financial :
  • U a n g
  • S a h a m,
  • Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
  • Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
 
 
 
 
Jenis aset non-financial :
  • Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
  • Memberi kredit kepada nasabah 
  • Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
  • Menawarkan berbagai  jasa keuangan a.l menawarkan berbagai   jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.  
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam perekonomian modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa keuangan
 
 
 
 
 
 PERANAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES MAKRO  EKONOMI
 
 
 
 
Proses  Makro Ekonomi 
Dengan Adanya Lembaga Keuangan
 
 
 
 
 
  
LEMBAGA KEUANGAN 
L.K DEPOSITORI
(Depository Intermediaries) 
L.K NON DEPOSITORI
(Non Depository Intermed.) 
BANK 
  L.K  KONTRAKTUAL (Contractual Intermediaries) 
BANK 
BANK 
L.K FINANSIAL
(Financial Intermediaries) 
L.K  I N V E S T A S I (Investment Intermediaries) 
KLASIFIKASI  & BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
 
 
 
 
BENTUK  LEMBAGA 
INTERMEDIASI KEUANGAN
 
A.  DEPOSITORY INTERMEDIARIES
  • Sebagian besar sekuritas sekundernya  merupakan sumber dana dari  masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan,  berupa  Giro, Tabungan atau Deposito  Berjangka
  • Lembaganya  :
    • Bank Umum
      • - Bank Umum Pemerintah
      • - Bank Pemerintah Daerah
      • - Bank Umum Swasta
      • - Bank Asing
    • Bank Perkreditan Rakyat
    • Lemb. Dana & Kredit Pedesaan
 
 
 
 
 
B. Non  Depository Intermediaries
terdiri dari  :
1. CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
  • Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap timbulnya kerugian jiwa dan harta
  • Lembaganya berupa :
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian
  • Dana Pensiun   
 
 
 
 
 
2. INVESTMENT INTERMEDIARIES
  • Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki dalam jangka panjang atau segera dapat dijual bila membutuh-kan dananya kembali
  • Lembaganya : Pasar Modal
  • Instrumennya : Saham, Obligasi
3.  FINANCIAL INTERMEDIARIES
  • Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan usaha dan  pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabah
  • Lembaganya : Perusahaan Pembiayaan
 
 
 
 
  • JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
  • Intermediasi Denominasi (denomination intermediation)
  • Intermediasi Risiko (default risk intermediation)
  • Intermediasi Jatuh tempo (maturity intermediation)
  • Intermediasi Informasi (information intermediation)
  • Intermediasi Lokasi
  • Intermediasi Mata Uang (currency intermediation)
 
 
 
 
SISTEM PERBANKAN  INDONESIA
 
SISTEM MONETER/PERBANKAN
 
BANK INDONESIA
(UU 23/1999)

 
BANK UMUM
(UU 10/1998) 
B.P.R
(Bank Perkreditan Rakyat)
UU 10/1998 
BANK BUMN
(Badan Usaha MiliK Negara) 
B. P. D
(Bank Pembangunan Daerah) 
B U S N
(Bank Umum SwastaNasional) 
BANK ASING
 
 
 
 
SISTEM MONETER PERBANKAN
  • Yang termasuk dalam Sistem Moneter adalah bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan uang giral
  • Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral
  • Sistem perbankan merupakan bagian integral dari sistem moneter
  • Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah
  • Otoritas moneter mengeluarkan uang kartal,  menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah
  • Simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan moneter dalam rangka pengendalian uang yang beredar.
  • Bagi perbankan simpanan giro pada otoritas moneter merupakan alat likuid, selain untuk  memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro Wajib Minimum (Reserve Requirement) .
 
 
 
 
 
FUNGSI OTORITAS MONETER
  • Mengeluarkan uang kertas dan logam
  • Menciptakan uang primer
  • Memelihara cadangan devisa nasional
  • Mengawasi sistem moneter  
 
FUNGSI SISTEM MONETER
  • Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien, yaitu cepat, akurat dengan biaya  relatif kecil
  • Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
  • Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter
 
 
 
 
  • JENIS - JENIS BANK
  • Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah
  • Bank Pemerintah Daerah (BPD) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pem. Daerah
  • Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu bank yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  • Bank Asing, merupakan Kantor Cabang dari suatu bank di luar Indonesia hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka Kantor Cabang Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi
 
 
 
 
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan a.l memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain   
 
  • BADAN HUKUM  BANK
  • Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sbb.  :
    • Perseroan Terbatas
    • Koperasi
    • Perusahaan Daerah
 
 
 
 
SISTEM LEMBAGA  KEUANGAN
BUKAN BANK
 
Lihat Skema  pada Transparansi
 
 
 
 
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )

 
Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan
pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung
atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
Lembaga Keuangan Non Depository  
Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
usaha L.K Bukan Bank  dilakukan oleh Departemen
Keuangan


 
 
 
 
 
  • JENIS  LKBB DI INDONESIA
1. Lembaga Pembiayaan
    • Sewa guna Usaha (leasing)
    • Modal Ventura (venture capital)
    • Anjak Piutang (Factoring)
    • Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
    • Kartu Kredit (credit card)
    • Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Perusahaan Perasuransian 
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Efek
5. Reksa Dana
6. Perusahaan Penjamin
7. Perusahaan Modal Ventura
8. Perusahaan Pegadaian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar