PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan:
PT ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk
Alamat:
Kantor Pusat dan Pabrik di Jakarta
Jl.
Ancol IX/5, Ancol Barat
Jakarta
Utara 14430, Indonesia
Tel
: (62-21) 690 4041 ( 8 lines )
Fax
: (62-21) 691 8820, 690 4705
E-mail
: corporate-secretary@amfg.co.id
Website
: www.amfg.co.id
Kantor dan Pabrik di Sidoarjo
Desa
Tanjungsari, Kecamatan Taman
Kabupaten
Sidoarjo 61257
Jawa
Timur, Indonesia
Tel
: (62-31) 788 2383, 788 2135
Fax
: (62-31) 788 2842, 788 2149
Kantor dan Pabrik di Cikampek
Bukit
Indah Industrial Park, Sektor IA
Blok
J-L, Cikampek 41373
Jawa
Barat, Indonesia
Tel
: (62-264) 351 711 ( hunting)
Fax : (62-264)
351 710
Riwayat Singkat Perseroan
A. Pendirian
Perseroan
adalah sebuah perusahaan yang berstatus Penanaman, Modal Asing (PMA), didirikan
berdasarkan Akta Notaris No.4 tanggal 7 Oktober 1971 dan Akta No.9 tanggal 6
Januari 1972 dengan nama PT Asahimas Flat Glass Co.,Ltd. oleh Koerniatini
Karim, notaris di Jakarta. Akta Notaris tersebut telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/5/19
tanggal 17 Januari 1972 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 18
tanggal 3 Maret 1972 dan Tambahan No. 83/1972.
B. Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran
Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan berkenaan dengan hal-hal tersebut
di bawah ini:
Perubahan
nama Perseroan dari PT Asahimas Flat Glass Co. Ltd. Tbk., menjadi PT Asahimas
Flat Glass Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 73 tanggal 26 Juni 1998 oleh Amrul
Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C2-12065.HT.01.04. TH.98 tanggal 25 Agustus 1998 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 6510 tanggal 24 Nopember 1998 dan Tambahan No. 94/1998.
Perluasan bidang usaha Perseroan dalam bidang industri kaca dan ekspor impor, berdasarkan
Akta Notaris No. 54 tanggal 28 Mei 2003 oleh Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris
di Jakarta, dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-14423.HT.01.04.TH.2003 tanggal 24 Juni 2003 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 7532 tanggal 26 Agustus 2003 dan Tambahan
No.68/2003.
Perluasan
bidang usaha Perseroan yaitu dengan menambah kegiatan usaha Perseroan sehingga termasuk
mendirikan dan menjalankan industri berbagai jenis produk kaca lembaran dan
kaca pengaman; serta melakukan kegiatan usaha baru yaitu dalam bidang jasa
sertifikasi mutu berbagai jenis produk kaca dan produk kaitannya yang
diproduksi oleh Perseroan maupun pihak luar, antara lain kaca lembaran dan kaca
pengaman berdasarkan akta notaris No. 8 tanggal 8 Maret 2007 oleh Dr. Amrul
Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. W7-03180.HT.01.04 TH.2007 tanggal
26 Maret 2007 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 2007
dan Tambahan No. 4757/2007.
Anggaran
Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.40/2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 1 tanggal 1
Juli 2008 oleh Dr. Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan
surat Keputusan No. AHU 41881.AH.01.02 tahun 2008 tanggal17 Juli 2008 serta
diumumkan dalam Berita Negara No. 84 tanggal 17 Oktober 2008 dan Tambahan No.
20228/2008. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok- Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, sebagaimana
tercantum dalam Akta Notaris No. 19 tanggal 27 Pebruari 2009 oleh Dr. Amrul
Partomuan Pohan SH, LL. M, notaris di Jakarta, dan telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU AH.01.10.02127 tahun 2009 tanggal
19 Maret 2009 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 36 tanggal 5 Mei 2009 dan
tambahan No. 317/2009.
C. Perubahan Status Menjadi Perusahaan Publik
Berdasarkan
Surat Pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No.S- 1323/PM/1995
tanggal 18 Oktober 1995, Perseroan telah menawarkan 86.000.000 saham kepada Masyarakat
dan sejak 18 Desember 2000 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek
Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
STRUKTUR ORGANISASI
PRODUK
Perseroan
adalah mendirikan dan menjalankan industri kaca, ekspor impor dan jasa
sertifikasi mutu kaca. Jenis produk-produk Perseroan terbagi dalam 2 kategori :
-
Kaca
Lembaran termasuk Kaca Cermin
-
Kaca
Pengaman termasuk Kaca Otomotif
PANGSA
PASAR
Sesuai
dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan, yaitu kaca lembaran dan kaca
pengaman maka pangsa pasar dari produk perusahaan adalah industri pembangunan
dan industri otomotif
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi produsen yang disegani dan pemasok global untuk kaca dan
produk-produk kaitannya.
MISI
Membangun dunia menjadi tempat hidup yang lebih baik
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris
|
TAN PEI LING
|
Wakil Presiden Komisaris
|
KIMIKAZU ICHIKAWA
|
Komisaris
|
ANDI PURNOMO
|
Komisaris
|
TAKEO TAKEI
|
Komisaris
|
BENYAMIN SUBRATA
|
Komisaris
|
HIDEYA TANAKA
|
DIREKSI
Presiden Direktur
|
MASATO OE
|
Wakil Presiden Direktur
|
TJAHJANA SETIADHI
|
Direktur
|
MAMPEI CHIYODA
|
Direktur
|
TAKASHI HIROTSU
|
Direktur
|
YOSHIKI INOUE
|
Direktur
|
PRASETYO AJI
|
Direktur
|
E. DAVID SATRIA SOETEDJA
|
Direktur
|
YASUSHI KAWAMOTO
|
Direktur
|
RUSLI PRANADI
|
Direktur
|
TJIO FERRY SUSANTO
|
Direktur
|
HIDEKI SHIOI
|
AUDITOR
Nama Lembaga : Siddharta
& Widjaja Registered Public Accountans
Alamat Lembaga : 33rd Floor
Wisma GKBI 28
Jl. Jend. Sudirman, Jakarta 10210, Indonesia
Telp. 021-574 2333/021-5742888
Fax 021-5741777/021-5742777
TANGGAPAN AUDITOR
Laporan keuangan disajikan secara waja, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan PT Asahimas Flat Glass Tbk tanggal 31 Desember 2012 dan 2011,
dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
PENERAPAN AKUNTANSI
a. Dasar Penyusunan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan peraturan Bapepam-LK No. VIII.G.7 “Pedoman Penyajian Laporan Keuangan”
sebagaimana diubah oleh Keputusan No. KEP-554/BL/2010 yang digantikan oleh Keputusan
No. KEP-347/BL/2012 “Perubahan atas peraturan No. VIII.G.7”.
b. Laporan arus kas
Laporan arus kas menyajikan perubahan dalam kas dan setara kas dari
aktivitas operasi, investasidan pendanaa, dan disusun dengan metode langsung (direct method).
c. Dasar pengukuran
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual dengan menggunakan konsep
nilai historis, kecuali dinyatakan lain.
d. Mata uang fungsional dan penyajian
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang
fungsional perusahaan. Semua informasi keuangan yang disajikan dalam Rupiah
telah dibulatkan ke jutaan terdekat.
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi
Penyusunan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan SAK mengharuskan
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi
penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban
yang dilaporkan. Walaupun estimasi tersebut dibuat berdasarkan pengetahuan
terbaik manajemen atas kejadian dan kegiatan saat ini, hasil aktual dapat
berbeda dari estimasi tersebut.
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan.
Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut
direvisi dan juga pada periode mendatang yang terdampak oleh revisi tersebut.
f. Standar dan revisi standar
Standar dan revisi standar yang diterapkan di tahun 2012.
Standar akuntansi yang berlaku efektif untuk laporan keuangan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012, memiliki dampak terhadap
laporan keuangan Perseroan:
·
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No.
16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”
·
PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”
·
PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan:
Penyajian”
·
PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
INVESTOR ASING
Asahimas Flat Glass merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
didirikan oleh Asahi Galss Co. Ltd yang merupakan produsen kaca terkemuka di
dunia bersama dengan PT Rodamas yang merupakan komunitas domestik terkemuka.
Produk yang dihasilkan untuk kalangan industri property dan juga otomotif.
Tidak heran apabila banyak investor asing yang berminat untuk menanamkan
sahamnya diperusahaan ini. Karena seperti yang kita ketahui bahwa industri
property dan otomotif itu merupakan industri yang akan terus berkembang. Dan
dengan berkembangnya industri properti dan industri otomotif, maka Asahimas Flat
Glass yang memproduksi kaca lembaran dan kaca pengaman sebagai bahan pendukung
industri property dan juga industri otomotif juga akan terus berkembang.