Kamis, 11 Oktober 2012

Musik Sebagai Alat Terapi


Anda punya masalah yang membebani pikiran? Atau, bahkan sudah merasa sering lupa tentang suatu hal? Jika ya, sering-seringlah mendengarkan musik atau lagu kesukaan Anda. Sebab, menurut berbagai penelitian, musik bisa menenangkan dan bahkan memperbaiki daya ingat seseorang. 

Karena itu, musik dapat dijadikan sarana terapi yang cukup efektif bagi orang dengan berbagai keluhan. Apalagi, jika musik yang diputar adalah sebuah nada yang lembut dan disukai sang pendengar, maka musiktersebut bisa menimbulkan suasana rileks atau bahkan menumbuhkan semangat. 

Salah satu yang mendalami penelitian musik untuk terapi ini adalah sebuah Institut Musik dan Fungsi Neurologi di Amerika. Mereka menemukan fakta bahwa jenis terapi musik sangat bermanfaat bagi para penderita alzheimer untuk tetap tenang dan membantu meningkatkan ingatan mereka. Tentu, bagi yang mudah lupa, hasil penemuan ini menjadi sebuah berita gembira karena musik yang kita dengar sehari-hari ternyata banyak manfaatnya.

Hal ini juga dikuatkan dengan penggunaan musik untuk terapi yang dilakukan di sebuah rumah sakit di  Chicago. Terapi musik yang diterapkan di sana mampu menenangkan orangtua yang gelisah atau jengkel akibat kenakalan yang dilakukan anak mereka. 

Karena manfaat yang sangat besar ini, Cheryl Dileo, profesor terapi musik Universitas Philadelphia, Amerika mengatakan musik akan membantu perubahan fisik, psikologi, sosial, dan kognitif pasien. Karena itu, Cheryl sangat merekomendasikan musik sebagai alat terapi karena mudah dilakukan dan disenangi oleh banyak orang. 

Jadi, jika merasa kurang nyaman dan terlalu banyak beban pikiran, mengapa tidak memutar musik sejenak? Semoga cara sederhana ini akan menenangkan dan membuat kita makin produktif dalam berkarya.

Sumber: http://www.andriewongso.com 

Selasa, 08 Mei 2012

RLHAN


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul: Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
  1. Pemerintah/Bestuur
  2. Peradilan/Rechtopraak
  3. Polisi/Politie
  4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata /Burgerlijk
c. Hukum Pidana/Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/administratief recht yang meliputi :
  1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
  2. Hukum Peradilan yang meliputi :
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “Residu Theori”.
Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah:
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
  • Hukum Administrasi Kepegawaian
  • Hukum Administrasi Keuangan
  • Hukum Administrasi Materiil
  • Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
Golongan ini berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar dari Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari hukum tata Negara.
2. Vegting
Tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
3. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.


Read more http://rimaru.web.id/ruang-lingkup-hukum-administrasi-negara/

keuangan negara


Definisi Keuangan Negara


Istilah keuangan negara dalam kedudukan hukum tertinggi tercantum dalam pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang”.
Sedangkan definisi keuangan negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara No.17 tahun 2003 adalah19 “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Definisi keuangan negara tersebut menjadi sangat controversial menurut pandangan para ahli maupun akademisi. Definisi ini berkaitan erat dengan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara.
Dari rumusan keuangan negara diatas yang mengemukakan “hak dan kewajiban” mencerminkan pendekatan disiplin ilmu hukum, mengingat hanya subyek hukumlah yang mempunyai hak dan kewajiban. Dan tentunya badan hukum negara dan badan hukum daerah serta badan hukum BUMN/BUMD sebagai subyek hukum jelas berbeda jika dikaitkan dengan  “hak dan kewajiban” pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban keuangan negara dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan prinsip umum manajemen.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain21 :
a) akuntabilitas berorientasi pada hasil;
b) profesionalitas;
c) proporsionalitas;
d) keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
e) pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahaan daerah sebagaimana telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang keuangan negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi penyelenggaraan negara sebaimana dimaksud dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di jabarkan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBN/APBD setiap tahunnya. Pembangunan sebuah sistem informasi di lingkungan Instansi pemerintah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi program pemerintah yang anggarannya dibiayai melalui APBN/APBD maupun dari bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).


Read more http://rimaru.web.id/definisi-keuangan-negara/

sejarah


Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Bank merupakan suatu lembaga perantara antara pemilik dana dan orang yang membutuhkan dana. Bank secara umum sudah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia, yang dikenal dengan sebutan Temples of Babylon. Bank ini aktivitasnya baru sebatas peminjaman emas dan perak dengan tingkat suku bunga 20% setiap bulannya.
Pada masa itu alat pembayaran adalah emas dan perak di samping itu sebagai alat untuk menentukan harga. Sedangkan di Indonesia sendiri bank sudah ada sejak jaman Belanda dengan sebutan De Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824. Kemudian pada tahun 1827 pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Bank dan sekarang menjadi Bank Indonesia sedangkan NHM berubah menjadi Bank Eksport Import Indonesia. Pada tahun 1857 didirikan bank swasta pertama yaitu NV Escompto Bank, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara.
Setelah bangsa Indonesia merdeka pemerintah Indonesia mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara dengan nama Yayasan Pusat Bank Indonesia pada 14 oktober tahun 1945. Setelah itu pada tanggal 17 agustus 1946 diresmikan Bank Negara Indonesia dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1946. BNI ini selain bank komersil juga berfungsi sebagai bank sentral.
Pada masa pemerintahan orde baru masalah pembangunan ekonomi dan pembenahan moneter dikembangkan secara serius, maka dipergunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa yang bebas. Kemudian di keluarkan oleh pemerintah paket kebijakan yang dikenal dengan Pakto 1988 yang mempermudah dalam pendirian bank bank swasta. Diantara materi yang diatur dalam Pakto 1988 yaitu:
  • Pendirian bank umum dan bank pembangunan swasta dibebaskan dengan syarat mempunyai modal setor hanya sebesar 50 miliyar rupiah.
  • Seluruh bank bank nasional dapat membuka kantor cabangnya di seluruh wilayah Indonesia asalkan memenuhi persyaratan 24 bulan terakhir tergolong sehat.
  • Perluasan kesempatan mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan memperluas kewenangannya.
  • Mempermudah pengakuan atau pemberian status kepada bank sebagai bank devisa
  • Mempermudah bank asing untuk membuka cabang cabangnya di enam kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Ujung Pandang.
  • Mempermudah pendirian bank bank campuran (patungan) di enam kota tersebut.
Bank syariah mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syari’ah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.
Perbankan syari’ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari’ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari’ah, kini bank syari’ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan.
Bank syariah di Indonesia berdiri seiring dengan bergulirnya reformasi dibidang perbankan yang ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992. ketika itu bank syariah belum disebut sebagai bank syariah hanya di sebut dengan bank bagi hasil. Akan tetapi ini merupakan tongkat sejarah yang perlu di catat dalam fase pendirian bank syariah di Indonesia.


Read more http://rimaru.web.id/sejarah-bank-syariah-di-indonesia/

Dasar hukum perbankan syariah di Indonesia


hukum pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia terbagi dalam dua bagian yaitu dasar hukum normatif dan dasar hukum formal. Keduanya secara simultan memberikan kekuatan hukum berlakunya perbankan syariah di Indonesia. Dasar hukum normatif berasal dari hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Sunnah dan Ijtihad. Ketentuan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Kekuatan mengikat fatwa itu bersifat normatif, artinya fatwa itu hanya mengikat, pertama bagi yang mengeluarkan atau yang mengfatwakannya, dan kedua mengikat bagi yang menerimanya atau yang menundukan diri atas fatwa itu. Karena sifat dan kekuatannya seperti itu, maka berlakunya belum secara mutlak bagi seluruh umat Islam. Berbeda halnya jika ketentuan itu langsung dari Al Qur’an dan Sunnah, secara otomatis langsung mengikat bagi umat islam di Indonesia.
Hukum Islam yang terbangun dari dari sumber yang pokok dan terbentuk dari proses ijtihad merupakan norma atau kaidah hukum yang hanya memiliki kekuatan mengikat jika di akui, diterima, dan di laksanakan oleh umat Islam sesuai dengan tingkat kesadaran dan keimanannya. Sedangkan dasar hukum formal merupakan ketentuan yang telah melalui proses positivisasi atau formalisasi oleh Negara melalui lembaga Legislatif dan Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoriter terhadap Perbankan Indonesia.
Dasar hukum peraturan perundang undangan nasional:
1. Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
2. UUD 1945 pasal 29
Ekonomi Islam mengajarkan tegaknya nilai nilai keadilan, kejujuran, transaparansi, anti korupsi dan eksploitasi artinya misi utamanya adalah tegaknya nilai nilai ahlak dalam aktivitas bisnis baik individu, perusahaan maupun Negara. Penerapan hukum ekonomi syariah memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna:
Negara tidak boleh membuat peraturan perundang undangan atau melakukan kebijakan kebijakan yang bertentangan dengan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Negara berkewajiban membuat peraturan perundang undangan atau melakukan kebijakan kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memeluknya,
Negara berkewajiban membuat peraturan perundang undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Melaui ketentuan dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 seluruh syariat Islam khususnya yang menyangkut hukum bidang muamalah pada dasarnya dapat di jalankan secara sah dan formal oleh muslimin baik langsung maupun tidak langsung dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional.
3. Undang undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di berlakukannya Undang undang No. 7 tahun 1992 maka bank Islam di akomodasi dalam Undang undang tersebut dengan nama bank bagi hasil. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal dual banking system yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Dalam Undang undang No. 7 tahun 1992 pasal 6 huruf m jo pasal 13 huruf c dengan tegas membuka kemungkinan bagi bank untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian dalam Undang undang no 10 tahun 1998 khususnya pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya angka 13 menyebutkan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperolah keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.
4. KUH Perdata pasal 1338
bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya disamping apa yang atur dalam Undang undang juga yang tidak diatur dalam undang undang tetapi masuk dalam perjanjian maka hal tersebut sama kekuatannya dengan undang undang dan apabila di langgar maka bisa di tuntut didepan pengadilan. Di samping itu KUH Perdata juga mengatur tentang asas kebebasan berkontrak bahwa para pihak bisa membuat perjanjian/kontrak di luar apa yang diatur dalam Undang Undang asalkan tidak bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum.
5. peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum
Yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.


Read more http://rimaru.web.id/dasar-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/

koperasi


Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indnesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.

wajah hukum


WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Pengertian Hukum Ekonomi
Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional


2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
·        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
·        Asas manfaat,
·        Asas Demokrasi Pancasila,
·        Asas adil dan merata,
·        Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
·        Asas hukum,
·        Asas kemandirian,
·        Asas keuangan,
·        Asas ilmu pengetahuan,

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
Dewasa ini Indonesia menghadapi masalah yang serupa, bagaimana menghindari disintegrasi bangsa, dalam waktu yang sama memulihkan ekonomi dari krisis yang berat, dan memperluas kesejahteraan sosial sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Tetapi pada kenyataannya pemerataan ekonomi di Indonesia belum merata dan hanya di daerah Ibu Kota saja yang pertumbuhan ekonominya berkembang pesat.
Sebenarnya terdapat hubungan yang sangat erat dan timbal balik antara sistem hukum dengan sistem ekonomi. Peranan hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi karena kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat.
Keberpihakan terhadap suatu sistem ekonomi sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas hukum ekonomi yang akan dibangun ke depan. Sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional.
Selama ini sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, peraturan perundang-undang bidang ekonomi lebih banyak yang mengabdi pada golongan menengah keatas dibanding pada rakyat kecil. Hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menangani masalah ini.
Masih banyaknya kelemahan-kelemahan di bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia, contohnya adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan dan mengantisipasi resiko, bahkan bagi suatu negara kepastian hukum merupakan salah satu faktor yang sangat menunjang daya tahan ekonomi suatu negara.