Selasa, 08 Mei 2012

DEFINISI TUJUAN


Definisi, Tujuan dan Aspek Lain Dari Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
  • ·        Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • ·        Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • ·        Peraturan itu bersifat memaksa.
  • ·        Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
  • ·        Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • ·        Adanya perintah atau larangan
  • ·        Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
  • ·        Pelanggarnya dikenakan sanksi.

·        Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
  • ·        Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa.
  • ·        Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.
  • ·        Mengatur kehidupan masyarakat
  • ·        Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum menurut :

Teori Etis
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Geny
Dalam “science et technique en droit prive positif” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.
Prof. Mr J. Van Kan
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).

Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya.
Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik).
Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat). Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.

Contoh hukum ekonomi :
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
  • ·        Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
  • ·        Azas manfaat.
  • ·        Azas demokrasi pancasila.
  • ·        Azas adil dan merata.
  • ·        Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • ·        Azas hukum.
  • ·        Azas kemandirian.
  • ·        Azas Keuangan.
  • ·        Azas ilmu pengetahuan.
  • ·        Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • ·        Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • ·        Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

SUMBER:
http://20208376-didit.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://yasmin0112.blogspot.com/2011/02/definisi-dan-tujuan-hukum-ekonomi.html

PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Hubungan antara Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum lainnya


Satu catatan lain yang juga penting adalah hubungan antara hokum perdagangan internasional dan hukum lainnya yang terkait dengan perdagangan internasional. Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukum perdagangan internasional ini. Luasnya bidang cakupan membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya. Misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dll.
Catatan di atas menunjukkan kedudukan penulis yang mengakui adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hokum internasional. Di sisi lain, penulis berpendirian bahwa hukum ekonomi internasional adalah juga bagian atau cabang dari hukum internasional.
Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain disebut di atas, khususnya hukum ekonomi internasional. Ada bidang-bidang yang sama-sama tunduk pada dua bidang hukum ini. Misalnya saja, pembahasan mengenai subyek-subyek dan sumber-sumber dari kedua bidang hukum sedikit banyak hampir sama
Sementara ini pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua bidang hukum ini adalah melihat subyek hukum yang tunduk kepada kedua bidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubungan - hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Dalam kenyataannya pendirian tersebut tidak begitu valid. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subyek-subyek hukum publik atau negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimana pun juga akan berdampak pada individu atau subyek-subyek hukum lainnya di dalam wilayah suatu negara.

Sumber :
Huala Adolf SH LLM PhD
http://zet-blog.blogspot.com/2012/03/hubungan-antara-hukum-perdagangan.html

0BLIGASSI


Hubungan hukum para pihak dalam penerbitan obligasi

Di Indonesia pada zaman sekarang banyak perkembangan-perkembangan lalu lintas perekonomian yang mana banyak digunakan untuk menunjang stabilitas kehidupan dan banyak terdapat pasar modal. Tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam pembangunan ekonomi serta pembangunan sektor ekonomi. Salah satunya sebagai sarana investasi yang dikenal dengan obligasi sebagai instrumen jangka panjang yang mana juga termasuk dalam surat berharga. Surat berharga yang dimaksud merupakan surat bukti tuntutan hutang, pembawa hasil dan mudah diperjualbelikan. sebagai surat berharga, haruslah didalam surat tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Unsur terpenting dalam surat berharga dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan dengan mudah. Surat berharga obligasi ini sendiri merupakan instrumen utang perusahaan yang hendak memperoleh modal.
kata obligasi sendiri berasal dari Bahasa Belanda, yaitu “Obligatie” atau “Verplicthing” atau “Obligataat”, yang berarti kewajiban yang tak dapat ditinggalkan, Obligasi sering juga disebut sebagai surat utang  jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu lembaga dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Penerbit obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi :
1.      Emiten (Issuer) merupakan suatu perusahaan yang menjadi aktor utama yang bermaksud menerbitkan suatu obligasi, emiten sendiri adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Pihak yang dimaksud adalah  orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang berorganisasi;
2.      Penjamin Emisi Efek (Underwriter) merupakan pihak yang juga memegang peranan sangat penting dalam penerbitan obligasi, penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual;
3.      Wali Amanat dalam penerbitan obligasi dikenal lembaga wali amanat (trustee). Lembaga ini merupakan lembaga lembaga khusus yang yang harus ada dalam setiap penerbitan efek yang bersifat hutang seperti obligasi. Wali amanat merupakan pihak yang mewakili para pemegang obligasi dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi yang bersangkutan. Obligasi pada dasarnya merupakan surat hutang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas;
4.      Penanggung (Guarantor), Jasa penanggung (guarantor) diperlukan apabila suatu pihak (perusahaan, negara, pemerintah daerah) menerbitkan obligasi, dan tujuannya adalah untuk menjamin pelunasan seluruh pinjaman pokok beserta bunga, apabila ternyata dikemudian hari Emiten tidak mampu membayar atau wanprestasi;
5.      Investor (Masyarakat Pemodal) merupakan aktor utama yang berperan dalam kegiatan pasar modal. Investor sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di pasar modal, dengan cara membeli  Efek yang bersifat utang (obligasi) maupun efek yang bersifat ekuitas. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai karakteristik masing-masing.
Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat iniu adlah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi. Berinvestasi dalam obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila anda membeli obligasi, anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika obligasi tersebut jatuh tempo, penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya.
Dengan karakteristik seperti ini, bagi mereka yang memasuki masa pensiun, tentunya investasi ini sangat baik karena adanya kebutuhan reguler selama masa pensiun. Pertama, Obligasi Pemerintah Pusat (Government Bonds). Obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah pusat dari suatu negara dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di Indonesia saat ini hanya obligasi Bank Indonesia yang dipasarkan di pasar internasional yang dimaksudkan untuk bench mark bagi obligasi BUMN dan perusahaan swasta nasional. Obligasi pemerintah daerah (municipal bonds), obligasi ini merupakan suatu jenis obligasi yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai dan membangun Badan Usaha Milik Daerah. Undang-undang Otonom daerah memungkinkan Pemda untuk mengeluarkan obligasi, karena Pemda sudah lebih bebas menentukan kebijakan dalam memajukan daerahnya. Obligasi Pemda belum ada di Indonesia, walaupun dari segi potensi ada beberapa Pemda yang mempunyai prospek untuk mengeluarkan obligasi dalam rangka menambah dana investasi Pemda. Obligasi perusahaan swasta (corporate bonds). Obligasi ini merupakan suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan swasta yang membutuhkan dana atau modal secara cepat dalam rangka membangun dan memperluas bisnis perusahaannya. Di Indonesia, obligasi perusahaan swasta ini diterbitkan oleh suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian dalam penerbitan obligasi ini menurut Wirjono Projodikoro merupakan perjanjian pinjam meminjam (Hutang-Piutang). Dasar hukum yang mengatur perjanjian pinjam meminjam adalah Pasal 1754-1769 KUHPerdata : “Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Perjanjian pinjam meminjam terkait dari kesepakatan para pihak yang terkait dalam obligasi. Penerbitan obligasi sendiri tercipta suatu hubungan  hukum antara para pihak yaitu antara emiten dan wali amanat, emiten dan investor, dan antara wali amanat dan investor.
Akibat penerbitan obligasi yang timbul dari hubungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara pihak peminjam (kreditur) dan pihak yang meminjamkan (debitur), hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1759 dan Pasal 1763 KUHPerdata. Pasal 1759 KUHPerdata : “Orang yang meminjamkna tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalama perjanjian”. Pasal 1763 KUHPerdata : “Siapa yang menerima pinjaman, sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang ditentukan”.
Hubungan hukum antara emiten dan investor dalam transaksi perdagangan obligasi antara lain berupa kewajiban membayar pinjaman beserta bunga oleh emiten kepada investornya, dengan demikian, timbulnya perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hal ini kedudukan investor sebagai kreditur dan emiten sebagai debitur. Hal ini karena emiten meminjam uang kepada investor, sehingga timbul kewajiban bagi emiten untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada investor yang sesuai dengan yang telah diperjanjikannya. Sehingga kedudukan emiten adalah sebagai debitur dan pemegang obligasi sebagai kreditur. Pemegang obligasi berhak atas pengembalian hutang pokok obligasi (hoofdsom) dan juga bunga (interessen) dari hutang pokok tersebut. Hubungan hukum antara emiten dan wali amanat adalah hubungan hukum antara penerbit obligasi dan pihak yang mewakili investor. Hubungan keduanya diawali oleh kewajiban dari setiao emiten yang ingin menerbit obligasi untuk menunjuk salah satu pihak independen sebagai wali amanat yaitu pihak yang mewakili calon investor. Hubungan hukum antara emiten dengan wali amanat dibuat dalam suatu kontrak perwaliamanatan. Pada waktu ini wali amanat adalah dianggap sebagai wakil para pemegang obligasi yang nantinya akan membeli obligasi dari penerbit. Kontrak perwaliamanatan merupakan perjanjian tak bernama yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang menyebutkan, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan atas perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.


Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba


Hukum Ekonomi Berkeadilan Mencegah Hukum Rimba

Medan, (Analisa). Hukum ekonomi berperan mengatur perekonomian dengan memberikan peluang - peluang kepada semua pihak sehingga tercapai perekonomian yang berkeadilan. Adanya hukum ekonomi tersebut maka akan dapat dicegah berlakunya hukum rimba "siapa yang kuat dialah yang menang".
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Dr H Faisal Santiago SH MM mengemukakan hal itu pada seminar hukum, Selasa (10/4) di Ruang Serbaguna Fakultas Hukum UISU Al Munawarrah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Turut hadir diantaranya, Ketua Yayasan UISU Al Munawarrah, Ir Helmi Nasution MHum, Rektor UISU, Prof Ir H Zulkarnain Lubis, MS,PhD, Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Dra Hj Laily Washliati, SH MHum dan Humas, Doni M Dahlan SH MH MAP.

Lebih lanjut, Prof Faisal Santiago ini menyatakan di era globalisasi pelaku bisnis nasional, regional maupun internasional membutuhkan kepastian hukum yang berbasis keadilan. Sebab itu, hukum tidak dapat terelakkan lagi perannya sebagai bingkai bagaimana seharusnya pelaku bisnis berbuat dan tidak berbuat.

Undang - undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monolpoli dan persaingan usaha tidak sehat, katanya adalah salah satu wujud kepastian perlindungan bagi pelaku bisnis.

Persekongkolan

Negara - negara di dunia termasuk Indonesia juga menentang persekongkolan dalam berbisnis, karena persengkokolan menimbulkan monopoli. Menurut perundang-undangan, persekongkolan dapat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha lain, merugikan masyarakat dan negara termasuk penentuan pemenang tender.

"Jadi dapat dikatkan persengkongkolan adalah tindakan pidana. Para pelakunya harus dihukum sesuai dengan Kitab Undang Hukum Pidana," jelasnya seraya menyebutkan akibat persengkongkolan menambah andil kebocoran APBN sebesar 14 persen dari APBN 2012 sebesar Rp 1.435 triliun.

Namun Prof F Santiago ini mengakui pasar bebas cenderung akan menimbulkan monopoli. Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau kelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan pada orang lain.

Karena itu dia menyarankan pemerintah khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil langkah - langkah seperti mengenakan saksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu, mengaktifkan peran serta seluruh komponen masyarakat untuk memantau pelaksanaan tender agar berjalan sesuai koridor yang ada. Selain itu, pemerintah harus selektif terhadap negara asing/titipan yang bisa merusak tatanan perekonomian masyarakat, negara dan bangsa.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr Hj Laily Washliati mengatakan persengkokolan dan persaingan bisnis yang tidak sehat termasuk di dalamnya pada proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diantisipasi.

Antisipasi itu dengan menerapkan secara benar dan tegas, UU No 5 Tahun 1999 tersebut agar hukum ekonomi berkeadilan bisa dilaksanakan. "Wawasan dan penerapan UU No 5/1999 harus dipahami agar kelak mahasiswa Fakultas Hukum UISU tidak terjebak dan mampu menjalankan amanah UU tersebut," ujar Dr Hj Laily Washliati. (twh)


sumber : http://www.analisadaily.com/news/read/2012/04/17/46098/hukum_ekonomi_berkeadilan_mencegah_hukum_rimba/#.T6jyJ-hNvX8

Mengenal Hukum



Mengenal Hukum Ekonomi Dunia

Secara sederhana, hukum ekonomi bisa kita artikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem atau kegiatan ekonomi.Hukum ekonomi ini biasanya berpusat pada empat kegiatan dasar ekonomi, antara lain produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi. Sebagai contoh, permintaan tinggi berdampak pada harga yang tinggi, merupakan salah satu hukum ekonomi. Atau ketika persebaran uang dalam jumlah banyak akan berdampak pada penurunan nilai mata uang, juga termasuk hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Liberal
Gagasar mengenai hukum ekonomi atau lebih tepatnya ekonomi liberal pertama kali dipopulerkan oleh Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nation. Gagasan ekonomi liberal yang paling kuat adalah semboyan “laissez faire laissez passer, le monde va de lui-meme” yang bisa diartikan “jangan campur tangan, biarkan saja, alam bisa berjalan sendiri”.
Gagasan ini digunakan kaum liberal untuk mengatasi campur tangan negara atau kekuatan-kekuatan lain dalam mempengaruhi ekonomi serta pasar. Singkat kata, kaum liberal dalam sistem ekonominya tidak menghendaki adanya campur tangan siapa pun. Mereka mempercayai bahwa dalam ekonomi terdapat kekuatan yang disebut the invisible hand.
Negara tidak perlu campur tangan ketika harga kebutuhan pokok di pasar naik, atau ketika pengangguran dalam penduduk bertambah. Mereka mempercayai bahwa kekuatan yang tidak terlihat itu akan membawa perekonomian dalam kondisi yang kembali stabil.
Ketika pengangguran merebak, kekuatan itu akan mengendalikannya dengan menyerap tenaga kerja dengan upah kecil. Artinya, solusi upah kecil tersebut adalah jalan yang muncul dari kekuatan yang tidak terlihat itu.
Ekonomi liberal berhasil menyebarkan pengaruhnya dalam sistemkapitalisme yang sekarang sedang berjalan. Dengan prinsip semangat persaingan, masyarakat dibawa menuju apa yang sekarang disebut pasar bebas. Setiap kegiatan ekonomi tidak hanya dapat dilakukan di wilayah negara masing-masing, tetapi dapat menembus batas-batas negara.
Begitu pula pasar bebas ini membuka peluang bagi setiap orang untuk bekerja di negara mana pun. Persaingan bukan hanya terjadi dalam persaingan ekonomi semata, tetapi terjadi pula dalam persaingan memperoleh pekerjaan.
Dengan semangat persaingan tersebut, setiap perusahaan mengefisienkan produksi mereka agar dapat menghasilkan keuntungan yang berlimpah ruah. Di sinilah, hukum akumulai kapital (pertambahan modal) menjadi tidak dapat dihindarkan. Setiap orang atau perusahaan secara terus menerus mengakumulasikan kapital mereka.
Bisnis dan usaha tidak dapat lagi dijalankan dalam satu bidang. Mereka harus mengepakan sayap ke bidang-bidang yang yang lain. Makanya tidak heran, satu perusahaan memiliki cabang-cabang usaha yang begitu beragam.
Hukum ekonomi liberal membuka kemungkinan yang sangat besar terhadap kesenjangan sosial. Mereka yang memiliki kekuatan modal besar dapat menjalankan usahanya hingga pada akhinya melakukan monopoli. Sementara itu, mereka yang hanya memiliki modal seadanya tergerus oleh derasnya arus persaingan.
Di sisi lain, ekonomi liberal menyisakan problem di mana negara berkembang semakin miskin dan negara maju semakin kaya dengan diluncurkannya program bantuan utang, baik yang dimotori oleh IMF maupun World Bank.

Hukum Ekonomi Merkantilis
Dari kondisi tersebut, hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa peningkatan jumlah kekayaan suatu negara bukanlah hasil dari usaha “halal” yang mereka peroleh. Hukum ekonomi merkantilis melihat bahwa jumlah kekayaan dunia itu tetap dalam perkembangan dan keadaannya. Oleh karena itu, kekayaan berlebih yang dimiliki suatu negara merupakan rampasan dari kekayaan negara lain.
Kita bisa lihat bagaimana kekayaan alam negara seperti Indonesia diambil alih oleh perusahaan-perusahaan asing di dunia. Negara yang mendukung program eksplorasi alam semakin bertambah kekayaannya, sementara negara pemilik kekayaan tersebut masih tetap dalam kondisi yang miskin. Di sini kita bisa melihat logisnya hukum ekonomi yang dikemukakan oleh kaum merkantilis.
Dalam karyanya The End of History and The Last Man, Francis Fukuyama menilai bahwa abad 20 merupakan kemenangan mutlak yang diperoleh kapitalisme dalam menguasai politik, sistem ekonomi, serta kekayaan dunia. Mimpi bahwa dunia dipimpin oleh satu kekuatan ekonomi tampaknya sudah sangat dekat. Kini maupun nanti hanya akan ada dua golongan dalam hukum ekonomi, mereka yang berkuasa secara mutlak, dan mereka yang dikuasai secara mutlak pula.
Karena itulah, banyak orang yang berharap datangnya sistem ekonomi yang lebih adil dari ekonomi liberal. Yang dapat membawa kemakmuran bagi semua manusia, serta dapat meningkatkan kemakmuran dan kemajuan bagi negara-negara miskin di dunia. 
Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari syariah atau hukum Islam yang berkembang pesat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Hukum ekonomi syariah adalah penyatuan antara hukum ekonomi konvensional (yang sudah melewati transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli-ahli ekonomi Islam) dan fiqh mu’amalat konvensional yang memiliki akar panjang di dalam sejarah Islam. Wajar saja jika hukum ekonomi syariah masih dianggap hal baru di beberapa negara yang berpenduduk muslim karena sedikitnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung serta prektik peradilan. 
Pada umumnya, hukum materil ekonomi syariah di Indoensia baru tersedia berbentuk fiqh para fuqaha atau fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bersifat khusus. Sebagian fatwanya sudah menjadi bagian dari peraturan BI (Bank Indonesia) lewat upaya positivasi fatwa. 
Untuk mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang hukum ekonomi syariah yang penting bagi penyelesaian sengketa di pengadilan, Mahkamah Agung RI sudah mengeluarkan PeraturanMahkamah Agung No.02 Tahun 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terdiri atas empat buku, yaitu tentang subek hukum dan amwal, akad, zakat dan hibah, serta akuntansi syariah. 
Baik pemerintah maupun DPR RI diharapkan memiliki inisiatif di masa yang akan datang untuk meningkatkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah lewat produk perundang-undangan.
Tindakan lainnya yang harus dilakasanakan di masa yang akan datang terkait hukum ekonomi syariah yaitu membuat Lembaga Fatwa Negara dengan cara meningkatkan status DSN MUI menjadi Lembaga Fatwa Negara berlandaskan undang-uindang dan kedudukannya sejajar. Contohnya di Malayasia dengan adanya kantor Mufti, di mana jika fatwa yang diterbitkan, diumumkan dalam lembaran negara, fatwa tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. 
Di dalam bidang hukum ekonomi syariah pun sudah lahir perundang-undangan tentang perbankan syariah dan Surat berharga Syariah Negara yang mengindikasikan syariat atau hukum Islam sebagai hukum materiil ekonomi syariah. Sebenarnya, minimnya perundang-undangan dalam bidang hukum ekonomi syariah tidak menjadi halangan bagi hakim-hakim untuk memutuskan sengketa tertentu yang diajukan ke pengadilan. 
Para hakim bisa mengembangkan sumber hukum ekonomi syariah yang berupa fatwa dan peraturan perundang-undangan ekonomi syariah dengan cara tarjih dari pendapat-pendapat yang sudah ada. Selain itu, dapat juga dilakukan istinbath dan ijtihad tentunya dengan batas kemampuan yang dimiliki. 
Perkembangan hukum ekonomi yang bersifat syariah Islam di Indonesia akhir-akhir ini memperlihatkan syariat atau hukum Islam sebagai hukum yang di terapkan di sini. Hukum ini didukung oleh masyarakat lewat para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, peradilan, keulamaan, dan lain sebagainya. 
Peraturan perundang-undangan yang masih minim sesungguhnya bukanlah halangan serius bagi para hakim peradilan agama untuk memutuskan sengketa ekonomi syariah. Hal ini karena sejak dulu para hakim ini selalu memutuskan sebuah perkara dengan berpedoman pada syariat Islam sebagai ius constitum bagi dunia Islam. Dengan adanya hukum ekonomi syariah, setidaknya sebagian besar fiqh mu’amalat sudah menjadi hukum Indonesia. 




Senin, 07 Mei 2012

Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah


Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah 
I.    PENDAHULUAN
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi.  Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun  2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan  (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.


Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.  Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena  alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

II.    PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.  Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :

(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya.  Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum.  Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.  Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada.  Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).  Selain itu disebutkan juga  tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar  jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai  Indonesia  hanya sebagai penonton di negeri sendiri.  Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi.  Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita,  karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi.  Pasal tersebut berisi :

(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2)    Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3)    Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4)    Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5)    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7)    Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang

Pasal 18A:

(1)    Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang

Pasal 18B:

(1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.  Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat.  Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil.  Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan.  Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.  Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.  Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun  kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan  dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia.  Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang ditulis dalam Bab (2), buku Ekonomi Pembangunan Indonesia  yang patut dipertimbangkan yaitu :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinyu dapat mempersiapkan pembangunan dan pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah  perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota.  Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda) masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu, masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun 2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).

Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya, program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan pemda,” kata Jannes.  Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi dengan baik.”  Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat. Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
III.    PENUTUP
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
·        Koran Kompas,  Rabu, 19 Desember 2008
·        Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
·        Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics.  Binarupa Aksara, Jakarta.  1991.
·        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
·        Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi.  Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum).  Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
·        Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N.  Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko.  Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.