Aset
Tetap
Penerapan PSAK revisi ini tidak
memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Tanah
yang diperoleh dengan sertifikat “Hak Guna Bangunan” dan “Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan Lahan” diukur sebesar harga perolehan (termasuk biaya legal dan
administrasi untuk memperoleh tanah) dan tidak
diamortisasi.
Pada tahun 2011 perseroan membeli tanah
sebesar kurang lebih 60 hektar yang belokasi dicikampek sebesar Rp. 69,5
milyar. Maka tanah ditulis sebesar harga perolehan dan tidak disusutkan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1986 tanggal 2 Oktober 1986, per 1
Januari 1987 Perseroan melakukan revaluasi atas aset tetap yang diperoleh
sampai dengan tanggal 12 September 1986. Selisih penilaian kembali tersebut
(telah disetujui fiskus) telah dipindahkan ke Modal Saham. Aset yang dinilai
kembali disusutkan dengan menggunakan nilai revaluasi yang dianggap sebagai biaya
perolehan Setelah pengakuan awal, model biaya diterapkan terhadap seluruh aset
tetap dalam kelompok yang sama. Aset tetap selain tanah dinyatakan sebesar
harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
Penyusutan
asset tetap(diluar tanah) dihitung dengan metode garis lurus (straight-line
method).
Perpajakan
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010)
Dampak
penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) yaitu :
Tidak
ada berpengaruh signifikan pada laporan keuangan perusahaan.
Pajak
penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak kini dan pajak
tangguhan diakui dalam laba atau rugi kecuali jika pajak tersebut terkait
dengan transaksi atau kejadian yang diakui secara langsung di ekuitas atau di
pendapatan komprehensif lain.
Pajak
kini adalah utang atau piutang pajak yang diharapkan atas penghasilan atau rugi
kena pajak selama tahun berjalan, dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
atau secara substantif berlaku pada saat tanggal pelaporan keuangan, dan
penyesuaian terhadap utang pajak tahun-tahun sebelumnya.
Pajak
tangguhan diakui atas semua perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan
liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan dan nilai yang digunakan untuk
tujuan perpajakan. Pajak tangguhan di tentukan dengan menggunakan tarif pajak
yang diharapkan untuk diterapkan terhadap perbedaan temporer pada saat
pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substantif
berlaku pada saat tanggal pelaporan keuangan.
Dalam
menentukan nilai pajak kini dan pajak tangguhan, Perseroan mempertimbangkan
dampak dari posisi pajak yang tidak pasti dan apakah penambahan pajak dan bunga
mungkin terjadi. Manajemen berkeyakinan bahwa akrual atas liabilitas pajak
cukup untuk semua tahun pajak yang masih belum diaudit pajak berdasarkan
penelaahan banyak faktor, termasuk interpretasi dari peraturan pajak dan
pengalaman sebelumnya. Penilaian dilakukan berdasarkan estimasi dan asumsi dan
melibatkan pertimbangan mengenai kejadian di masa mendatang.
Informasi
baru yang tersedia yang menyebabkan manajemen mengubah pertimbangannya
berkaitan dengan kecukupan liabilitas pajak yang telah ada. Perubahan terhadap
liabilitas pajak akan berdampak pada beban pajak pada periode dimana penentuan
tersebut ditetapkan.
Instrumen
Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan
PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55
(Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak
penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60
yaitu :
Menguatnya/melemahnya
Rupiah sebesar 1,5 persen,terhadap valuta asing pada tanggal 31 Desember 2012
akan berdampak pada laba atau rugi sebesar Rp 263 juta.
Untuk
pengelolaan modal, Tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Perseroan dalam
kebijakan pengelolaan modalnya selama tahun berjalan.
Nilai
tercatat dari aset keuangan yang diakui sebesar biaya perolehan diamortisasi
dalam laporan keuangan
lebih
kurang sama dengan nilai wajarnya karena instrumen keuangan tersebut berjangka
waktu pendek.
Manajemen
resiko keuangan
Resiko
utama yang timbul dari instrumen keuangan Perseroan adalah resiko kredit dan
resiko mata uang yang timbul dari kegiatan normal.
Resiko
kredit
Manajemen
memiliki kebijakan kredit yang ditetapkan untuk setiap pelanggan dan resiko
kredit dipantau secara berkelanjutan dengan mengevaluasi kolektibilitas dari
masing-masing saldo piutang usaha. Nilai tercatat aset keuangan mencerminkan
eksposur kredit maksimum.
Resiko
mata uang
Perseroan
memiliki resiko mata uang sehubungan dengan transaksi (pembelian aset tetap dan
persediaan dari pemasok luar negeri dan penjualan ekspor) dalam mata uang
selain rupiah. Mata uang yang mempengaruhi resiko ini terutama USD, EUR, JPY
dan AUD (Lihat Catatan 26).
Manajemen
tidak melakukan lindung nilai karena asset dalam valuta asing yang tersedia
cukup untuk melunasi liabilitas dalam valuta asing.
Pada
tanggal pelaporan, saldo aset dan liabilitas moneter dalam valuta asing
dijabarkan dalam rupiah dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Kurs
utama yang digunakan pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
- Dolar Amerika Serikat (USD) 9.670
- Dolar Australia (AUD) 10.025
- Euro Eropa (EUR) 12.810
- Yen Jepang (JPY) 112
Pengelolaan
modal
Kebijakan
pengelolaan modal Perseroan adalah untuk menjaga struktur modal yang kuat
sehingga menjaga kepercayaan investor, kreditur dan pasar dan juga untuk
mempertahankan perkembangan masa depan dari bisnis Perseroan, termasuk untuk
membiayai pengeluaran yang diperlukan untuk perbaikan fasilitas produksi. Dalam
usaha
untuk menjaga struktur modal yang optimal, manajemen dapat menyesuaikan jumlah
dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham.