Jumat, 21 Maret 2014

Softskill Akuntansi Internasional

PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan:
PT ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk
Alamat:
Kantor Pusat dan Pabrik di Jakarta
Jl. Ancol IX/5, Ancol Barat
Jakarta Utara 14430, Indonesia
Tel : (62-21) 690 4041 ( 8 lines )
Fax : (62-21) 691 8820, 690 4705
E-mail : corporate-secretary@amfg.co.id
Website : www.amfg.co.id
Kantor dan Pabrik di Sidoarjo
Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman
Kabupaten Sidoarjo 61257
Jawa Timur, Indonesia
Tel : (62-31) 788 2383, 788 2135
Fax : (62-31) 788 2842, 788 2149
Kantor dan Pabrik di Cikampek
Bukit Indah Industrial Park, Sektor IA
Blok J-L, Cikampek 41373
Jawa Barat, Indonesia
Tel : (62-264) 351 711 ( hunting)
Fax : (62-264) 351 710

Riwayat Singkat Perseroan
A. Pendirian
Perseroan adalah sebuah perusahaan yang berstatus Penanaman, Modal Asing (PMA), didirikan berdasarkan Akta Notaris No.4 tanggal 7 Oktober 1971 dan Akta No.9 tanggal 6 Januari 1972 dengan nama PT Asahimas Flat Glass Co.,Ltd. oleh Koerniatini Karim, notaris di Jakarta. Akta Notaris tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/5/19 tanggal 17 Januari 1972 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 18 tanggal 3 Maret 1972 dan Tambahan No. 83/1972.
B. Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan berkenaan dengan hal-hal tersebut di bawah ini:
Perubahan nama Perseroan dari PT Asahimas Flat Glass Co. Ltd. Tbk., menjadi PT Asahimas Flat Glass Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 73 tanggal 26 Juni 1998 oleh Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-12065.HT.01.04. TH.98 tanggal 25 Agustus 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 6510 tanggal 24 Nopember 1998 dan Tambahan No. 94/1998. Perluasan bidang usaha Perseroan dalam bidang industri kaca dan ekspor impor, berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal 28 Mei 2003 oleh Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-14423.HT.01.04.TH.2003 tanggal 24 Juni 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 7532 tanggal 26 Agustus 2003 dan Tambahan No.68/2003.
Perluasan bidang usaha Perseroan yaitu dengan menambah kegiatan usaha Perseroan sehingga termasuk mendirikan dan menjalankan industri berbagai jenis produk kaca lembaran dan kaca pengaman; serta melakukan kegiatan usaha baru yaitu dalam bidang jasa sertifikasi mutu berbagai jenis produk kaca dan produk kaitannya yang diproduksi oleh Perseroan maupun pihak luar, antara lain kaca lembaran dan kaca pengaman berdasarkan akta notaris No. 8 tanggal 8 Maret 2007 oleh Dr. Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. W7-03180.HT.01.04 TH.2007 tanggal 26 Maret 2007 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 2007 dan Tambahan No. 4757/2007.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 1 tanggal 1 Juli 2008 oleh Dr. Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU 41881.AH.01.02 tahun 2008 tanggal17 Juli 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 84 tanggal 17 Oktober 2008 dan Tambahan No. 20228/2008. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok- Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 19 tanggal 27 Pebruari 2009 oleh Dr. Amrul Partomuan Pohan SH, LL. M, notaris di Jakarta, dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU AH.01.10.02127 tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 36 tanggal 5 Mei 2009 dan tambahan No. 317/2009.
C. Perubahan Status Menjadi Perusahaan Publik
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No.S- 1323/PM/1995 tanggal 18 Oktober 1995, Perseroan telah menawarkan 86.000.000 saham kepada Masyarakat dan sejak 18 Desember 2000 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).

STRUKTUR ORGANISASI

PRODUK
Perseroan adalah mendirikan dan menjalankan industri kaca, ekspor impor dan jasa sertifikasi mutu kaca. Jenis produk-produk Perseroan terbagi dalam 2 kategori :
-          Kaca Lembaran termasuk Kaca Cermin
-          Kaca Pengaman termasuk Kaca Otomotif

PANGSA PASAR
Sesuai dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan, yaitu kaca lembaran dan kaca pengaman maka pangsa pasar dari produk perusahaan adalah industri pembangunan dan industri otomotif

VISI DAN MISI
VISI
Menjadi produsen yang disegani dan pemasok global untuk kaca dan produk-produk kaitannya.
MISI
Membangun dunia menjadi tempat hidup yang lebih baik

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris
TAN PEI LING
Wakil Presiden Komisaris
KIMIKAZU ICHIKAWA
Komisaris
ANDI PURNOMO
Komisaris
TAKEO TAKEI
Komisaris
BENYAMIN SUBRATA
Komisaris
HIDEYA TANAKA

DIREKSI
Presiden Direktur
MASATO OE
Wakil Presiden Direktur
TJAHJANA SETIADHI
Direktur
MAMPEI CHIYODA
Direktur
TAKASHI HIROTSU
Direktur
YOSHIKI INOUE
Direktur
PRASETYO AJI
Direktur
E. DAVID SATRIA SOETEDJA
Direktur
YASUSHI KAWAMOTO
Direktur
RUSLI PRANADI
Direktur
TJIO FERRY SUSANTO
Direktur
HIDEKI SHIOI


AUDITOR
Nama Lembaga           : Siddharta & Widjaja Registered Public Accountans
Alamat Lembaga         : 33rd Floor Wisma GKBI 28
                                      Jl. Jend. Sudirman, Jakarta 10210, Indonesia
                                      Telp. 021-574 2333/021-5742888
                                      Fax 021-5741777/021-5742777

TANGGAPAN AUDITOR
Laporan keuangan disajikan secara waja, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Asahimas Flat Glass Tbk tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

PENERAPAN AKUNTANSI
a.       Dasar Penyusunan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan peraturan Bapepam-LK No. VIII.G.7 “Pedoman Penyajian Laporan Keuangan” sebagaimana diubah oleh Keputusan No. KEP-554/BL/2010 yang digantikan oleh Keputusan No. KEP-347/BL/2012 “Perubahan atas peraturan No. VIII.G.7”.
b.      Laporan arus kas
Laporan arus kas menyajikan perubahan dalam kas dan setara kas dari aktivitas operasi, investasidan pendanaa, dan disusun dengan metode langsung (direct method).
c.       Dasar pengukuran
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual dengan menggunakan konsep nilai historis, kecuali dinyatakan lain.
d.      Mata uang fungsional dan penyajian
Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional perusahaan. Semua informasi keuangan yang disajikan dalam Rupiah telah dibulatkan ke jutaan terdekat.
e.       Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi
Penyusunan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan SAK mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi tersebut dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan kegiatan saat ini, hasil aktual dapat berbeda dari estimasi tersebut.

Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut direvisi dan juga pada periode mendatang yang terdampak oleh revisi tersebut.
f.       Standar dan revisi standar
Standar dan revisi standar yang diterapkan di tahun 2012.
Standar akuntansi yang berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012, memiliki dampak terhadap laporan keuangan Perseroan:
·         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”
·         PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”
·         PSAK No. 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”
·         PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

INVESTOR ASING
Asahimas Flat Glass merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan oleh Asahi Galss Co. Ltd yang merupakan produsen kaca terkemuka di dunia bersama dengan PT Rodamas yang merupakan komunitas domestik terkemuka. Produk yang dihasilkan untuk kalangan industri property dan juga otomotif. Tidak heran apabila banyak investor asing yang berminat untuk menanamkan sahamnya diperusahaan ini. Karena seperti yang kita ketahui bahwa industri property dan otomotif itu merupakan industri yang akan terus berkembang. Dan dengan berkembangnya industri properti dan industri otomotif, maka Asahimas Flat Glass yang memproduksi kaca lembaran dan kaca pengaman sebagai bahan pendukung industri property dan juga industri otomotif juga akan terus berkembang.