Senin, 26 Maret 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KATA PENGANTAR


             Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dosen Sriyanto sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua.



DAFTAR ISI


Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
Bab I
1. Ekonomi di Indonesia
2. Hukum di Indonesia
3. Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Penutup
Daftar Pustaka


Pendahuluan
               Ditengah-tengah menata tata kehidupan bangsa semenjak reformasi nasional 1998, kompleksitas problema politik domestik, dan kebutuhan mencari format pembangunan yang tepat, maka persoalan itu menjadi kebutuhan paling mendasar untuk dipecahkan. Bagaimanakah kedudukan hukum dalam konteks sistem ekonomi yang cenderung terintegrasi secara global?

             Dalam sejarah, Indonesia pernah terjebak dalam memposisikan hukum dalam konteks sebagai alat pembangunan semata, terutama pada masa Orde Baru, yang memamng orientasi kebijakan ekonomi adalah pada pertumbuhan ekonomi tinggi untuk memancing devisa yang bercengkrama erat dengan tatanan politik yang amat menonjolkan stabilitas dan ketertiban represif. Pada aras ini, hukum akhirnya terperangkap menjadi media untuk memberikan jutifikasi kebijakan negara tanpa koreksi, termasuk dalam pengaturan dibidang ekonomi yang sebenarnya amat responsive, tetapi terjebak ke dalam perangkap kapitalisme semu yang menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.

              Setelah reformasi nasional, hukum terombang-ambing dalam jalinan kelindan dengan kebutuhan legitimasi keadilan atau sebagai sarana rekayasa perubahan. Tentu posisi serupa ini, yang hingga sekarang masih berlansung, tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kontektualisasi hukum ekonomi sebagai panglima, menuntut mekanisme yang integral dan tahapan yang runut. Ia harus menjadi obor penerang untuk menterjemahkan semangat konstitusi sekaligus menjadi cahaya pemandu bagi kebijakan ekonomi agar mampu mendorong pertumbuhan. Namun pada waktu yang sama juga harus mengayomi dan memayungi bagi isu-isu pemerataan, pengentasan kemiskinan dan pemihakan pada sector ekonomi kerakyatan.

             Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stability adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-gubungan ekonomi yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan.

             Fenomena globalisasi ekonomi berkembang sedemikian kuat dan cepatnya sehingga memaksa negara-negara didunia duduk berunding untuk memperbaiki norma-norma aturan global dibidang perdagangan antarnegara. Kecendrungan demikian ini pada saatnya membentuk suatu norma yang sangat kuat dan mengatasi sistem hukum dan konstitusi yang berlaku dan mengikat di masing-masing negara anggota. Globalisasi itu mendorong muncul dan berkembangnya regionalisme ekonomi yang pada gilirannya memerlukan pola-pola pengaturan baru dalam hubungan antar negara. Sehingga memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang terkadang tidak sesuai dengan dengan nilai-nilai yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Manusia sebagai makhluk sosial dan Makhluk ekonomi
Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:
• Faktor Ekonomi
• Faktor Lingkungan Sosial Budaya
• Faktor Fisik
• Faktor Pendidikan
Tindakan , Motif , dan Prinsip Ekonomi
Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
• Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
• Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
• Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
• Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.
Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
• Motif memenuhi kebutuhan
• Motif memperoleh keuntungan
• Motif memperoleh penghargaan
• Motif memperoleh kekuasaan
• Motif sosial / menolong sesama
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.


Sistem perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

             Jika melihat kondisi ekonomi kita pada saat ini maka akan terlihat ketimpangan yang sangat jelas antara kalangan atas dengan kalangan bawah . Hal ini tidak dapat dipungkiri karena hal tersebut sangat terlihat dalam kehidupa sehari-hari yang kita lakukan. Sebagai contoh dapat kita lihat situasi di jalanan Ibu kota Jakarta, dapat dilihat jika banyaknya pengemis dan gelandangan yang tersebar dijalanan Ibu kota serta banyaknya pemukiman kumuh di Jakarta . Hal ini tidak sebanding dengan banyaknya proyek pembangunan rumah mewah yang belakangan ini marak terjadi di Jakarta , serta program pemerintah yang mencanangkan segala program tetapi kemana larinya dana untuk program tersebut ? Dapat dilihat semakin banyaknya kaum dari kalangan elite politik yang semakin kaya, bahkan bisa menembus deretan orang terkaya di Indonesia .
Bab I
Bab I.I
            Kondisi ekonomi di Indonesia sebenarnya menurut saya , tidaklah terlalu buruk mengingat banyaknya sumber daya alam yang kita miliki tetapi kita belum bisa mengolah sumber daya alam tersebut . Maka dari itu perekonomian di Indonesia belakangan ini sedang berkembang dan dapat dikategorikan bahwa Negara Indonesia adalah salah satu Negara berkembang yang sangat mempunyai potensi untuk menjadi Negara maju , bahkan kalau saya menilai Indonesia juga bisa masuk ke jajaran Negara elite yang mampu mempengaruhi dunia dalam segi ekonominya serta menjadi Negara adi kuasa yang saat ini masih dipegang oleh Amerika Serikat.
Bisa dilihat bahwa potensi Indonesia yang besar ini sebagai kekuatan untuk membangun Negara agar Negara ini bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan mengolah sumber daya alamnya dengan baik , memperbaiki system kinerjanya dan meminimalisir ketergantungan dengan bangsa lain. Bahka jika bisa, Indonesia itu menjadi Negara yang berpengaruh terhadap dunia. Bisa dilihat bahwa Negara-negara di Asia Tenggara sudah sangat jauh melampaui Indonesia. Mengapa Singapura yang nota bane-nya sebagai Negara yang tidak mempunyai sumber daya alam bisa menjadi Negara yang maju bahkan dengan predikat sebagai Negara yang paling bersih dari korupsi? Pasti kita akan bertanya-tanya kenapa hal itu bisa terjadi, saya Cuma berpikir bahwa pasti disana mempunyai system yang sangat baik dalam pengaturan pemerintahan, hukum serta kependudukan yang berpengaruh kepada tingkat kesadaran manusia tentang betapa pentingnya penegakan hukum dan pendidikan yang akan berkesinambungan pada menanjaknya perekonomian Negara tersebut dan taraf hidup masyarakat di Negara tersebut.
Dengan begitu maka dapat kita pastikan tidak ada yang namanya kecemburuan ekonomi dalam Negara tersebut. Dengan adanya kecemburuan ekonomi maka timbulah akar dari segala masalah. Dari awal masalah ekonomi, pada akhirnya akan merembet ke masalah hukum dengan berupa tindakan criminal, ketidak adilan hukum yang terjadi karena aparat hukumnya mendapat sogokan dari para tersangka dan rapuhnya system hukum yang ada di Negara tersebut. Maka saya  rasa pemerintah harus memperbaiki system yang berlaku sekarang ini dengan mengevaluasi kinerja system yang berlaku. Semoga kelak Indonesia menjadi Negara yang makmur dalam hal ekonomi dan mampu menjadi bangsa yang kuat
Bab I.II
1. Hukum di Indonesia
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya,Contohnya:
1. Menurut Van Kan : Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat
2. Menurut Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Kita dapat menyimpulkan,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Sumber – sumber hukum dapat kita tinjau dari :
1. Sumber – sumber hukum material
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang – undang ( statute )
b. Kebiasaan ( costum )
c. Keputusan – keputusan hakim ( Jurisprudentie )
d. Traktat ( treaty )
e. Pendapat sarjana hukum ( doktrin )
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebutdengan istilah “forms of law” yaitu :
a. Statutory
b. Judiciary
c. Literaty



2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas :
a. Binding sources ( formal ) yang terdiri :
- Custom
- Legislation
- Judical precedents
b. Persuasive sources ( materil ) yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion
Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Kaidah atau Norma dalam pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Contoh Jenis & Macam Norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari–hari dalam masyarakat.Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.


BAB I .III
Kaitan Hukum Dalam Ekonomi Di Indonesia
Dengan kondisi ekonomi dan hokum yang terjadi baru-baru ini , dapat kita katakana bahwa Indonesia jauh sekali dari kata baik. Bisa kita lihat dari contoh kasus yang terjadi belakangan ini seperti , banyak tersangka korupsi yang bebas , pilih kasih penegak hukum dalam menangani kasus serta banyaknya suap sana sini.
Disini saya akan membahas tentang masalah yang tidak asing lagi dikuping masyarakat Indonesia yaitu masalah “rakyat miskin yang selalu menderita di mata hukum”. Menagapa masalah ini terus terjadi di Indonesia bahkan di dunia? Padahal di Indonesia sudah diterapkan keadilan atas hukum bagi seluruh warga Negara Indonesia. Apa karena penegak hukum di Indonesia hanya mencari harta semata? Bukan memberikan keadilan dalam hukum yang sedang terjadi.
Di Indonesia sangat sulit mencari penegak hukum yang tidak “bermata hijau”. Lalu apa yang terjadi dengan hukum di Indonesia , terutama yang berkaitan dengan ,asalah ekonomi. Banyak para elite politik yang korupsi , tetapi dengan kepentingan politik dan kekuatan uang yang dimiliki oleh para elite politik itu maka bisa dikatakan bahwa para elite politik itu kebal akan hukum yang terjadi di Indonesia , bisa dibayangkan seorang pejabat Negara yang korupsi ratusan milyar bisa bebas berkeliaran di Indonesia bahkan banyak juga yang keluar negeri untuk liburan. Bahkan bila pejabat Negara itu dimasukan kedalam penjara maka dalam waktu kurang dari 5 tahun , pejabat itupun bebas dari penjara dengan berbagai potongan masa tahanan dan lamanya siding yang berlangsung sebelum diputuskan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim. Di dalam penjara pun para pejabat itu menikmati fasilitas seperti layaknya hotel bintang lima. Bayangkan saja di dalam sel penjara para pejabat itu bisa menikmati tempat tidur yang nyaman , ruangan ber-ac , fasilitas spa , ruang untuk bekerja , tv dengan dvd yang lengkap bahkan ada yang bisa berkeliling ke luar negeri. Mengikuyi kejuaraan golf dan balapan.
Bagaimana jika proses hukum menimpa rakyat miskin? Bisa kita bayangkan hukuman yang berat akan diterima dengan proses yang relative singkat dan sebenarnya masalah yang sepele , seperti pencurian sandal , pencurian 2 kakao dan piring. Bayangkan hukuman apa yang menanti rakyat miskin tersebut. Dapat dilihat dari kasus seorang pencuri ternak yang dapat dihukum 15 tahun penjara dan seorang koruptor yang korupsi Rp 60.000.000.000,00 hanya dihukum 3 sampai 5 tahun penjara belum lagi remisi atau potongan masa tahanan yang sangat lama. Bisa dilihat ketimpangan hukum yang terjadi di Indonesia karena adanya kekuatan ekonomi pada seseorang dan kepentingan politik dalam suatu partai.
PENUTUP

Kesimpulan
Pembangunan ekonomi harus dibarengi dengan pembangunan hukum. Pembangunan ekonomi yang dibarengi dengan pembangunan hukum maka akan terbentuk tatanan perekonomian yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian negara. Sehingga pembangunan ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara merata sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Maka untuk itu diperlukan pembangunan hukum yang progresif yang lebih menyentuh nilai-nilai keadilan yuridis, keadilan sosiologis maupun keadilan filosofis.
Dampak dari globalisasi telah menyentuh semua sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi. Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin hubungan antar negara. Dan terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi, untuk memenuhi kebutuhannya, maka mau tidak mau dilakukan langkah-langkah berani untuk menerobos konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.

KRITIK DAN SARAN
Saya disini tidak akan berbicara banyak tentang kritik mengenai masalah hukum yang terjadi di Indonesia , karena biar bagaimanapun maslaah ini sangat sulit dihadapi bahkan ditanggulangi. Kritik saya hanya tentang mengenai pendidikan hukum serta pendidikan moral yang diterima oleh para calon penegak hukum , karena jika pendidikan ini berhasil maka masalah tentang ketidakadilan hukum antara si kaya dan si miskin akan teratasi sehingga tidak ada lagi kecemburuan social tentang hukum.
Dan menurut saya para pelanggar hukum juga akan berfikir lagi jika ingin melakukan pelanggaran karena sudah adil dan sudah benarnya system hukum yang tejadi di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang disampaikan pada Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
H.R.E. Kosasih Taruna Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Penerbit Universal, Bandung, 2000
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1994