Jumat, 09 Desember 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

B.      TUJUAN & NILAI
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
     Mendefinisikan organisasi
     Mengkoordinasi keputusan
     Menyediakan norma
     Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
*      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
*      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
*      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
*      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

C.      KONTRIBUSI TEORI BISNIS PADA SUKSES KOPERASI
·         Maximization of sales (William Banmoldb);  usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon);  diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

D.      KONTRIBUSI TEORI LABA PADA SUKSES KOPERASI
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
E  Innovation theory of profit  :  perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
E  Managerial Efficiency Theory of profit : Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

E.       KEGIATAN USAHA
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
ü  Status dan motif anggota koperasi
ü  Bidang usaha (bisnis)
ü  Permodalan Koperasi
ü  Manajemen Koperasi
ü  Organisasi Koperasi
ü  Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

F.       STATUS DAN MOTIF ANGGOTAN
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
a.       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti

G.     USAHA KOPERASI
Usaha yang berkaitan langsung dengan   kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

H.     PERMODALAN KOPERASI
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri  dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari :
       Simpanan pokok anggota : yg wajib    dibayarkan dan sama jumlahnya
        Simpanan wajib : yg wajib dibayarkan tetapi tidak sama jumlahnya
        Dana cadangan : dari penyisihan sisa hasil usaha
        Donasi atau dana hibah : dari sumbangan pihak ketiga
Modal pinjaman bersumber dari :
       Anggota
        Koperasi lainnya : adanya perjanjian kerjasama terlebih dahulu
        Bank atau lembaga keuangan lain : didasarkan pada ketentuan perundangan yg berlaku
        Penerbitan obligasi
        Sumber lain yg sah : tanpa penawaran secara umum

I.        ALTERNATIF PEMENUHAN MODAL
Prinsip alokasi flow permodalan :
a.       Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b.      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

J.        KONSEPSI KEANGGOTAAN KOPERASI












K.      MODEL KONSEP SKEMATIS MODAL KOPERASI


ORGANISASI DAN MANAJEMEN


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
A.PENGERTIAN
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
Plunket dkk.(2005:5) mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers individually and collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning organizing staffing leading and controlling) and coordinating various resources (information materials money and people)”. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lebih manajer yang secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dengan melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorganisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).
Manajer sendiri menurut Plunket dkk.(2005:5) merupakan people who are allocate and oversee the use of resources jadi merupakan orang yang mengatur dan mengawasi penggunaan sumber daya.
Hubungan antara organisasi dan manajemen sangatlah erat,organisasi adalah sebagai alat atau wadah sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan manajemen lebih mengarah kepada pengaturan atau pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut.Persamaan dari organisasi dan manajemen ialah sama-sama memiliki sasaran dan tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Ada beberapa ilmuwan yang mengungkapkan pengertian koperasi,antara lain :
1.      Menurut Hanel Koperasi dibagi menjadi 2 golongan:
·         Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
·         Nominalist
            Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam      ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

2.      Menurut Ropke :
·         Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub system
B.STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :

1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2) Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :

-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

3) Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia, biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)        Secara Kolektif

-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Sumber :
1.      irwanost.blogspot.com/.../tentang-organisasi-koperasi-menurut.html